Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola perpustakaan sekolah, SMK Kesehatan Binatama mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah, guru dan karyawan SMK Kesehatan Binatama. Bertempat di ruang guru, kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai regulasi penyelenggaraan perpustakaan sesuai standar pemerintah daerah.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan budaya literasi, memastikan ketersediaan layanan perpustakaan yang berkualitas, serta memperkuat fungsi perpustakaan sebagai pusat pengetahuan, edukasi, dan dokumentasi informasi publik. Pengelolaan perpustakaan modern tidak hanya dituntut menyajikan koleksi fisik, tetapi juga diarahkan pada optimalisasi layanan berbasis digital, teknologi informasi, serta pembiasaan budaya membaca di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung aktif dan interaktif dengan sesi diskusi serta tanya jawab. Guru dan karyawan tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pemenuhan standar perpustakaan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga strategi meningkatkan minat baca peserta didik. Di akhir kegiatan, narasumber memberikan kesimpulan bahwa seluruh sekolah perlu membangun sinergi dalam pengelolaan perpustakaan, terutama agar perpustakaan tidak hanya menjadi tempat menyimpan buku, tetapi juga ruang pembelajaran yang hidup, maju, dan produktif.
SMK Kesehatan Binatama berharap kegiatan ini menjadi langkah awal peningkatan kualitas perpustakaan sekolah menuju layanan yang semakin profesional, modern, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga sekolah.

